Kompas TV nasional rumah pemilu

Wakil Ketua MPR: Kenegarawanan Hakim MK Diuji Saat Mengadili Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 15:17 WIB
wakil-ketua-mpr-kenegarawanan-hakim-mk-diuji-saat-mengadili-gugatan-batas-usia-capres-dan-cawapres
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

Selain itu, HNW juga menyoroti pernyataan DPR dan Pemerintah yang telah menyampaikan pendapatnya dalam persidangan perkara tersebut. 

Padahal belum ada sikap resmi dari DPR dan Pemerintah yang mengkoreksi keputusan bersama pada bulan Januari 2023 yang lalu bahwa untuk Pemilu 2024 tetap mempergunakan UU Pemilu No 7 tahun 2017 yang antara lain mengatur soal ketentuan syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun. 

“Ini agak aneh. Apalagi biasanya DPR dan Pemerintah akan mengawal UU yang dibuatnya seperti UU Pemilu, saat diuji ke MK, dan meminta MK untuk menolak permohonan pengujian seperti itu."

"Tapi kali ini tidak sebagaimana lazimnya, di dalam pendapat DPR dan Pemerintah yang disampaikan di depan hakim MK, malah tidak ada kata/sikap menolak permohonan yang lazim dalam setiap pendapat DPR saat diberlakukan sidang uji materi di MK,” katanya.

Sebelumnya Pesiden Jokowi memastikan dirinya tak akan melakukan intervensi ihwal adanya gugatan batas usia minimal capres dan cawapres di MK. 

Hal ini menjawab pertanyaan adanya ugaan uji materi batas usia minimal capres-cawapres untuk meloloskan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan Prabowo Subianto.

"Saya ndak mengintervensi," kata Jokowi saat kunjungi Pasar Parungkuda, Sukabumi, Jumat (4/8).

Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: Gugatan Usia Minimal Capres dan Cawapres untuk Loloskan Gibran? Jokowi: Jangan Beranda-andai

Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40. 

Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan di tangan MK sendiri.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x