Kompas TV nasional hukum

Bripka IG Pemilik Senjata Api Ilegal yang Menewaskan Bripda IDF Dipecat dari Polri

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 21:01 WIB
bripka-ig-pemilik-senjata-api-ilegal-yang-menewaskan-bripda-idf-dipecat-dari-polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (29/5/2023). (Sumber: Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka IG, terlapor kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sidang etik yang dipimpin Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri mengeluarkan dua sanksi terhadap terlapor Bripka IG. 

Pertama Sanksi Etika. Majelis sidang etik menyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua Sanksi Administratif, yakni Bripka IG juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri. 

"Sanksi Administratif kedua berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan dalam pesan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Bripda IMS Dipecat Terkait Kasus Penembakan Bripda IDF, Ajukan Banding

Diketahui Bripka IG menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan diperjualbelikan. 

Tindakan Bripka IG dianggap melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1.

Kemudian Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ramadhan menambahkan atas putusan tersebut Bripka IG menyatakan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan. 

Selain Bripka IG, sidang etik Polri juga memberikan sanksi Administratif PTDH terhadap terlapor pelanggar Bripda IMS. 

Baca Juga: Bripda IMS Disebut Cuci Pakaian yang Kena Darah Usai Tembak Bripda Ignatius, Coba Kabur tapi Gagal

Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IG sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF. 

Bripda IMS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1.

Kemudian Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas putusan PTDH dalam sidang etik pada Kamis (3/4/2023), Bripda IM juga mengajukan Banding. 

Adapun keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Bripda IDF. Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023), Pukul 01.40 WIB.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x