Kompas TV nasional hukum

Gayus Lumbuun Saran Kasus Kabasarnas Ditangani secara Koneksitas, Singgung Rahasia Militer

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 07:00 WIB
gayus-lumbuun-saran-kasus-kabasarnas-ditangani-secara-koneksitas-singgung-rahasia-militer
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023) (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Respons Panglima TNI, Ada Prajurit yang Geruduk Mapolrestabes Medan

Menurutnya sebagai Kepala Negara, Jokowi bisa mengambil peran untuk menjaga suasana kondusif masyarakat. 

Langkah tersebut bukan berarti Presiden Jokowi mencampuri persoalan yudikatif. Demikian juga DPR harus bersikap untuk mengatasi persoalan ini.

Agar persoalan serupa tidak terulang Presiden bisa berinisiatif melakukan perbaikan landasan aturan atau undang-undang bersama dengan DPR. 

"Bukan mencampuri tapi mengingatkan. Presiden mengingatkan dan Presiden memahami dengan baik bahwa sesungguhnya masalah ini adalah masalah hukum acara," ujar Gayus.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sepakat menggelar joint investigation dalam menangani dugaan suap yang menyeret Kabasarnas Henri Alfiandi. 

Baca Juga: Panglima Kecewa Prajurit TNI Terjerat Korupsi, Pengamat: UU Peradilan Militer Harus Direvisi | ROSI

Kesepakatan itu dibahas saat Firli bertemu Yudo di kediaman Panglima TNI di Jakarta, Rabu pagi (2/8/2023).

Langkah investigasi bersama TNI dan KPK ini mengacu pada Pasal 41 Undang-Undang KPK yang menyatakan lembaga antirasuah menjadi koordinator atau pengendali proses hukum yang melibatkan sipil dan militer. 

Selain itu, KPK juga mengacu pada Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x