Kompas TV nasional hukum

Buron Harun Masiku Diduga Bersembunyi di Dalam Negeri, Simak Kembali Perjalanan 3 Tahun Kasusnya

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 09:33 WIB
buron-harun-masiku-diduga-bersembunyi-di-dalam-negeri-simak-kembali-perjalanan-3-tahun-kasusnya
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di webside KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga kini masih belum diketahui keberadaanya.

Sebelumnya buron internasional yang diburu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ini dikabarkan melarikan di luar negeri, namun belakangan sosoknya disebut tengah berada di Indonesia.

Hal ini disampaikan  Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

Menurut penjelasannya, berdasarkan data perlintasan yang ada, Harun memang sempat pergi ke Singapura, namun sejak 17 Januari 2020, mantan politikus PDIP itu Harun telah berada di tanah air dan tercatat tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia.

"Sejak 17 Januari 2020 sebenarnya Harun Masiku itu ada di Indonesia dan tidak pernah ke luar dari wilayah Indonesia, kecuali yang bersangkutan mengganti identitas dan mengubah paspor dengan data lain," ujar Krishna di program Kompas Petang KOMPAS TV, Senin (7/8/2023).

Perburuan terhadap Harun Masiku bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT soal perkara suap proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 pada 8 Januari 2020 lalu.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang. KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tujuan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan pada Pemilu 2019 silam.

Kala itu, Harun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI-P dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan. Hasil Pemilu menyatakan Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi ke-6.

Baca Juga: Selama Firli Masih di KPK, Novel Baswedan Yakin Harun Masiku Tak akan Ditangkap Meski Dibantu Polri

Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI P Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraup 145.752 suara atau berada di posisi ke-1.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU kemudian memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan, yakni dengan perolehan 44.402 suara.

Akan tetapi, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. 

Belakangan, terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.

Kendati demikian, Harun lolos OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Sosoknya pun menghilang sejak operasi senyap tersebut.


Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Harun kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020. 

Buron KPK ini juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. 

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020. Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini. 

Kendati demikian, KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya serius menangani para tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tersangka yang kini berstatus DPO. Paulus Tannos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku. Kami terus lakukan pengejarannya tentu dibantu oleh Hubinter," ujar Ali, Senin (7/8/2023). 

Baca Juga: Data Divhubinter Polri: sejak 17 Januari 2020 Harun Masiku Tidak Keluar dari Wilayah Indonesia

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x