Kompas TV nasional hukum

KPK Akui Tersangka Korupsi Paulus Tannos Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Makin Sulit Ditangkap

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 13:43 WIB
kpk-akui-tersangka-korupsi-paulus-tannos-sudah-ganti-nama-dan-jadi-wna-makin-sulit-ditangkap
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa ada tersangka kasus korupsi yang buron sudah mengganti nama dan kewarganegaraan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, buronan KPK yang telah berganti identitas tersebut adalah Paulus Tannos. 

Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Ia melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ali menjelasakan, dari informasi yang didapat KPK, Paulus berganti identitas dengan mudah saat proses pelariannya. Paulus Tannos diketahui sudah berganti nama menjadi Tahian Po Tjhin (TPT).

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: 1.303 Hari Jadi Buronan KPK, di Mana Keberadaan Harun Masiku?

Selain berganti nama, lanjut Ali, Paulus juga telah mendapat paspor dari negara lain. 

Artinya, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP, itu sudah menjadi warga negara asing (WNA). 

Hal ini yang membuat KPK kesulitan untuk membawa pulang Paulus Tannos, meskipun telah tertangkap di Thailand. 

Sebab, red notice Paulus Tannos dengan identitas baru belum terbit sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.

Untuk negara yang menerbitkan paspor Paulus Tannos, Ali mengaku tidak bisa memberikan keterangan lantaran bersinggungan dengan hubungan antar negera. 

Baca Juga: Ada Buronan KPK yang Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Polri: Kami Sudah Tahu Lokasinya

"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," ujar Ali.

Paulus Tannos DPO Sejak 2021

Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Ketiga tersangka lain yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021.

Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. KPK sebelumnya telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Thailand.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x