Kompas TV nasional hukum

Tanggal Penolakan PK Moeldoko Sama dengan HUT AHY, Jubir: Tidak Ada Kaitannya MA Bebas Intervensi

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 21:17 WIB
tanggal-penolakan-pk-moeldoko-sama-dengan-hut-ahy-jubir-tidak-ada-kaitannya-ma-bebas-intervensi
Juru bicara MA Suharto saat jumpa pers mengenai Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko melawan Menteri Hukum dan HAM dan Agus Harimurti Yudhoyono soal kepengurusan Partai Demokrat, Kamis (10/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memastikan putusan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko bebas dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial.

Hal ini untuk meluruskan opini yang berkembang, MA sengaja memilih tanggal 10 Agustus yang bersamaan dengan kelahiran atau HUT Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku pihak tergugat dalam pengajukan PK Moeldoko. 

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyatakan MA punya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, dengan artian bebas dari intervensi pihak manapun.

MA juga memiliki agenda dan jadwal yang sudah tersusun sehingga sangat keliru jika dikaitkan dengan agenda lain. 

"Jadi jangan dikorelasikan produk ini ya. Kalau di sana diartikan begitu, monggo. Tapi ini suatu pekerjaan Mahkamah Agung yang ditangani majelis dan diputus begitu. Tidak ada kaitannya yang lain ya," ujar Suharto dalam jumpa pers, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat, Dihukum Biaya Perkara Rp2.500.000

"Kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya merdeka, bebas dari dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain," tambah Suharto. Dikutip dari Kompas.com.

MA menolak permohonan yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Peninjauan Kembali (PK) putusan MA terkait kepengurusan Partai Demokrat. 

Dalam pertimbangan putusan MA menilai pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pertimbangan lain yakni Novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Baca Juga: Sorak-sorai Pengurus Demokrat saat AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko

Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.. 

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para pemohon PK adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (10/8/2023).

"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000,".

Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota. 


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x