Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Beberkan 5 Provinsi yang Rawan Politik Uang di Pemilu 2024 Mendatang

Kompas.tv - 15 Agustus 2023, 16:18 WIB
bawaslu-beberkan-5-provinsi-yang-rawan-politik-uang-di-pemilu-2024-mendatang
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik. (Sumber: Dok. Humas Bawaslu)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pemetaan terhadap provinsi yang rawan terjadi politik uang saat berlangsungnya Pemilu 2024 mendatang.

Angota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan pemetaan kerawanan politik uang terdapat di lima provinsi paling rawan.

"Pertama adalah Maluku Utara dengan skor 100. Kemudian diikuti empat provinsi di bawahnya, yakni Lampung skor 55,56, Jawa Barat skor 50, Banten skor 44,44, dan Sulawesi Utara dengan skor 38,89," kata Lolly seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Bawaslu: Kepala Desa Harus Netral di Pemilu 2024

Namun, jika dilihat berdasarkan agregasi tiap kabupaten/kota, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi politik uang

"Sembilan provinsi di bawah Papua Pegunungan adalah Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Banten, Lampung, Papua Barat, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Maluku Utara," ujarnya. 

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota, daerah paling rawan adalah Kabupaten Jayawijaya, Papua, menduduki urutan pertama. 

Lalu Kabupaten Banggai dan Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Ia mengaku sengaja melakukan pemetaan kerawanan ini guna mengedepankan upaya pencegahan.

"Kenapa Bawaslu harus bikin soal indeks kerawanan pemilu dengan isu spesifik soal politik uang (itu) karena memang Bawaslu bertugas untuk mencegah terjadinya politik uang. Dengan modus operandi yang semakin beragam, kita memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi yang tepat dalam membuat proyeksi maupun deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan," ujarnya. 

Upaya mencegah politik uang dalam pemilu ini, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 93 huruf e Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Politik uang ini salah satu dari lima kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu," kata dia.

Lolly menyebut, politik uang ini amat berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara.

"Karena politik uang ini mengancam, berbahaya, dan menjadi kejahatan maka bahaya politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat." 

"Bawaslu bergandengan tangan dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat. Semua harus bergabung karena bahaya politik uang hanya bisa ditangani kalau kita kerja bersama-sama," katanya. 

Ia menambahkan, politik uang ada yang terjadi sebelum masa kampanye, ada pula sebelum hari pemungutan suara, dan ada politik uang yang dilakukan secara digital. 

"Termasuk juga kegiatan sosial yang diwarnai politik luar dan program pemerintah," ujarnya

Berkaca pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menurut dia, modus politik uang terbagi dalam beberapa bentuk, yakni memberikan langsung; memberikan barang; dan memberikan janji. 

"Modus memberi langsung itu salah satunya berupa pembagian uang, voucher atau uang digital dengan imbalan memilih (kepada salah satu peserta pemilu)," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Usut Baliho Capres Ganjar Pranowo yang Dicopot oleh Anggota TNI di Kalteng

Dia pun menyebutkan pelaku yang biasa melakukan politik uang mulai dari kandidat, tim sukses, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung. 

"Pemetaan kerawanan politik uang ini berupaya mengelompokkan kerawanan dalam kategori, modusnya apa, pelakunya siapa, dan wilayahnya dimana?," katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x