Kompas TV nasional hukum

Anaknya Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ayah Shane Lukas: Terus Terang Saja Kita Tak Mampu

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 09:56 WIB
anaknya-dituntut-bayar-restitusi-rp-120-miliar-ayah-shane-lukas-terus-terang-saja-kita-tak-mampu
Terdakwa Shane Lukas saat mengikuti persidangan kasus penganiayaan DO (17) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Serta upaya Shane Lukas yang membantu mengangkat korban ke dalam mobil untuk dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan intensif.

“Jadi, tadi saya dengar juga tidak ada dinyatakan di situ (Shane Lukas) membantu melerai, membantu mengangkat ke mobil. Jadi, itu saya lihat agak-agak janggal enggak dibacakan (jaksa),” ujar Tagor.

Tagor karena itu berharap majelis hakim yang menyidangkan putranya bisa menilai fakta-fakta yang ada di persidangan dengan adil.

Baca Juga: Shane Lukas Ternyata Bertengkar dengan sang Pacar Gara-gara Pilih Temani Mario untuk Aniaya David

“Harapan saya untuk majelis yang terhormat bisa menilai sendiri fakta-fakta yang sudah di persidangan itu, bisa menilai putusan-putusan yang baik, itu saja,” ujarnya.

Tagor mengaku sebagai orang tua hanya bisa menyemangati anaknya Shane Lukas yang tengah menghadapi perkara hukum. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara. 

Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut. 

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa Hafiz Kurniawan menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan bahwa perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: Anak AG Batal Bersaksi di Sidang Mario dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut akan Diperiksa Paling Akhir

Shane didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP yang mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.


 

Terdapat satu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, yakni Shane Lukas dinilai membantu Mario dalam merencanakan hingga menganiaya korban David Ozora. 

Shane dinilai terlibat dalam merencanakan skenario penganiayaan yang membuat korban mengalami kerusakan otak dan kini menderita amnesia.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x