Kompas TV nasional politik

Ismail Thomas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Kejagung, PDIP: Kita Prihatin, Beliau Teman Baik

Kompas.tv - 16 Agustus 2023, 13:50 WIB
ismail-thomas-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-di-kejagung-pdip-kita-prihatin-beliau-teman-baik
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Ismail Thomas (IT) menjadi tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto mengaku prihatin setelah koleganya, Ismail Thomas,  ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

"Kita kan pasti prihatin, kan temen. Beliau teman baik. Dah itu dulu saja," kata Utut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI berinisial IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 dalam kasus korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Baca Juga: Ini Peran Anggota DPR Ismail Thomas sebagai Tersangka Dokumen Palsu: Ambil Alih Usaha Tambang

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis menyebut Ismail Thomas atau IT membuat dokumen palsu perizinan pertambangan.

“Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.”

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PDI-P, Ismail Thomas Ditahan Akibat Terlibat Kasus Korupsi Pertambangan

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” kata Ketut.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x