JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penerapan pencegahan terhadap Eltinus Omaleng dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Adapun penyidikan yang dimaksud yakni terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Baca Juga: Amien Rais dan Rizal Ramli Datangi Gedung KPK, Ada Apa?
“Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi tersebut, KPK telah mengajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Ali menjelaskan pencegahan terhadap Eltinus Omaleng berlaku selama enam bulan atau hingga Januari 2024. Alasannya agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Kami ingatkan pada saksi untuk kooperatif menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera dikirimkan," ujarnya.
Tim jaksa KPK pada Kamis (10/8) telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara Terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/8/2023)
Baca Juga: Kemnaker Benarkan KPK Geledah Satu Ruangan yang Tangani Urusan Pekerja Migran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.