Kompas TV nasional hukum

Kadispenad: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur akan Dihukum Lebih Berat di Peradilan Militer Ketimbang Umum

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 07:50 WIB
kadispenad-3-tni-pembunuh-imam-masykur-akan-dihukum-lebih-berat-di-peradilan-militer-ketimbang-umum
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari (kiri) dan Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar memberi keterangan kepada media terkait kasus Praka RM, Praka HS, dan Praka J di Markas Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Genta Tenri Mawangi)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang menjadi tersangka penculikan, pemerasan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imama Masykur, dapat dihukum lebih berat di peradilan militer dibanding peradilan umum.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat atau Kadispenad, Brigjen TNI Hamim Tohari. Ia mengatakan demikian karena ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal pidana umum dan militer.

Oleh karena itu, Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir saat ketiganya diadili di peradilan militer. Brigjen Hamin menegaskan tidak ada prajurit TNI yang mendapat impunitas atau kebal hukum jika melanggar aturan hukum.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Nyamar Jadi Polisi Gadungan saat Culik Imam Masykur, Korban Diincar karena Jual Obat

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas, kami jamin penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer,” kata Kadispenad di Markas Polisi Militer Kodam V/Jayakarta di Jakarta, Selasa (30/8/2023).

“Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan.”

Karena itu, Hamim meminta masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama yang disebarkan di media sosial.

Alasannya, penyidik Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) saat ini masih bekerja memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat hasil penyidikan.

"Jadi, perlu saya sampaikan bahwa hasil visum maupun hasil otopsi sampai saat ini belum keluar sehingga kami masih menunggu,” ujar Kadispenad.

Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Terlacak dari HP Korban yang Dijual, Ternyata 3 Anggota TNI AD

“Saya mengimbau teman-teman media untuk tidak terpengaruh oleh mungkin video-video viral atau gambar-gambar yang tersebar melalui media sosial yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.”

Dia melanjutkan Dinas Penerangan TNI AD bersama Pomdam Jaya dipastikan bakal menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pemeriksaan ketiga tersangka kepada publik manakala informasi yang dihimpun telah lengkap.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x