Kompas TV nasional humaniora

17 Ribu ASN, TNI dan Polri Boyongan ke IKN pada 2024, Menolak Ikut Bisa Kena Sanksi!

Kompas.tv - 5 September 2023, 17:46 WIB
17-ribu-asn-tni-dan-polri-boyongan-ke-ikn-pada-2024-menolak-ikut-bisa-kena-sanksi
Ilustrasi ASN. Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN di 2024 agar kesejahteraan mereka meningkat dan kualitas layanan publik serta birokrasi semakin membaik. (Sumber: Kompas.com/Elgana Almubarokah)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak hampir 17.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dipindahkan ke ibu kota negara baru, Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2024.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menegaskan bahwa ASN wajib untuk ditempatkan di mana saja, termasuk IKN.

Namun, bagi ASN yang menolak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Mengintip Proses Pembuatan Selubung Garuda Istana IKN

"Mengingat kesediaan tersebut merupakan kewajiban, maka ASN yang melakukan penolakan, dapat dikenakan sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan berlaku," terang Averrouce dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Sanksi ASN Menolak ke IKN

ASN yang menolak penempatan di IKN dapat menghadapi sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan.

1. Hukuman Disiplin Ringan

  • Teguran lisan

  • Teguran tertulis

  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

Baca Juga: Jokowi Ancam Industri Tak Pasang Scrubber: Sanksi Pasti dan Bisa Ditutup!

2. Hukuman Disiplin Sedang

  • Pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen selama 6 bulan

  • Potongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 9 bulan

  • Potongan tukin sebesar 25 persen selama 1 tahun, tergantung pada kasusnya

3. Hukuman Disiplin Berat

  • Penurunan jabatan ASN setingkat lebih rendah selama satu tahun

  • Pembebasan dari jabatan pelaksana selama setahun

  • Pemberhentian dengan hormat


Baca Juga: Ramai Menu Diet Tiffany Plate, Ini 8 Sayuran yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi dalam Kondisi Mentah

Kesediaan ASN untuk penempatan ke IKN telah diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 23.

Averrouce menyatakan saat ini belum ada laporan tentang ASN yang menolak. Ia mengungkapkan banyak yang menginginkan mutasi ke IKN, bahkan dari ASN di daerah.

"Sejauh ini belum ada ASN yang menolak. Justru yang meminta untuk pindah, ada," terangnya.

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan 47 tower atau menara hunian untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN, Kalimantan Timur, pada September.

Baca Juga: Lantik 9 Penjabat Gubernur, Mendagri Tito Karnavian: ASN Jangan Terlibat Politik di Pemilu 2024

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto memiliki target agar seluruh 47 tower ini selesai dibangun pada akhir tahun 2024.

Dalam tahap awal, setidaknya 12 tower akan selesai dan siap dihuni pada Juli 2024.

Pembangunan rumah dinas ini juga mengalokasikan dana sebesar Rp9,4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan rincian sebagian anggaran tahun ini sebesar Rp3,7 triliun dan sisanya dialokasikan ke APBN 2024.

Baca Juga: Jika Sudah Punya Akun, Apakah Harus Buat Akun SSCASN Baru untuk Daftar CPNS 2023?

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x