Kompas TV nasional hukum

Hakim Putuskan Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang, buat Bantu Bayar Restitusi ke David Ozora

Kompas.tv - 7 September 2023, 19:10 WIB
hakim-putuskan-jeep-rubicon-mario-dandy-dilelang-buat-bantu-bayar-restitusi-ke-david-ozora
Terdakwa Mario Dandy Satrio usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk dilelang. (Sumber: Kompas TV/Nadia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk dilelang.

Hal ini disampaikan hakim ketua Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan untuk Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa dijual dimuka umum, dilelang," kata Alimin.

Alimin menyebut hasil lelang Rubicon tersebut untuk mengurangi beban pembayaran restitusi Mario Dandy kepada korban, David Ozora.

"Hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David," ujarnya.

Seperti diketahui, hakim telah menjatuhkan hukuman ke Mario Dandy dengan membebankan membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp25,15 miliar.

Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan. Baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.

“Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora Rp25,15 miliar,” ujar hakim.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora

Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.

Adapun dalam sidang vonis hari ini, hakim juga telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario. 

Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x