Kompas TV nasional politik

Joko Santoso Dicopot dari Ketua DPC Gerindra Semarang Buntut Dugaan Pemukulan ke Kader PDIP

Kompas.tv - 10 September 2023, 21:32 WIB
joko-santoso-dicopot-dari-ketua-dpc-gerindra-semarang-buntut-dugaan-pemukulan-ke-kader-pdip
Anggota Komisi III DPR RI yang juga politisi Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Gerindra bergerak cepat dengan menggelar sidang etik terhadap Ketua DPC Gerindra Semarang, Joko Santoso karena memukul kader PDI Perjuangan atau PDIP.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan sidang etik dilakukan terhadap Joko Santoso karena Partai Gerindra memiliki aturan yang mengikat terhadap para kadernya.

"Gerindra itu satu produk aturan yang mengikat kita semua, namanya ikrar jati diri kader partai Gerindra,” kata Habiburokhman di Jakarta pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Prabowo: Kita Mau Berkuasa, tapi Atas Seizin Rakyat Indonesia, Berilah Kepercayaan pada Gerindra

“Intinya kader partai Gerindra salah satu pasalnya harus bersikap sopan, rendah hati, dalam hidup sehari-hari." 

Habiburokhman menjelaskan sidang etik perdana yang digelar itu ingin mengetahui duduk perkara yang sebenarnya terjadi.

Dari informasinya yang diperolehnya, kata Habiburokhman, pihaknya mendapt laporan bahwa Joko Santoso mendatangi rumah korban yang merupakan kader PDIP karena terkait masalah bendera. 

Saat memasuki rumah kader PDIP tersebut, Habiburokhman menyebut Joko langsung membentak kader partai berlambang kepala banteng moncong putih itu. 

“Nah ada temen-temen di lapangan semalam sudah sampai di Semarang untuk mencari informasi terkait masalah ini," ujar Habiburokhman.

Baca Juga: Dugaan Pemukulan Kader PDI-P, Ini Kata Gerindra

Setelah menggelar sidang etik, kata dia, Partai Gerindra memutuskan memberikan sanksi berupa mencopot jabatan Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang. 

"Majelis bersepakat, menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah,” tutur dia.

Adapun kesalahan yang dilakukan Joko, kata Habiburokhman, yakni melanggar Pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x