Kompas TV nasional hukum

Pakar Pidana: KDRT Bukan Delik Aduan, Polisi Tak Boleh Setop Kasus meski Korban Mengaku Sudah Rukun

Kompas.tv - 14 September 2023, 10:15 WIB
pakar-pidana-kdrt-bukan-delik-aduan-polisi-tak-boleh-setop-kasus-meski-korban-mengaku-sudah-rukun
Polisi menghadirkan Nando (25) yang membunuh istrinya berinisial MSD (24), dalam konferensi pers kasus itu, di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (11/9/2023). (Sumber: Kompas.com/Firda Janati)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dihentikan polisi. Pasalnya, kasus KDRT adalah tindak pidana yang bukan delik aduan.

Fickar menyebut, kendati korban dan pelaku sudah mengaku rukun, polisi harus tetap memproses kasus KDRT hingga pengadilan. Klaim rukun atau damai disebutnya hanya bisa menjadi aspek meringankan hukuman.

"Itu meski terlihat sudah rukun, seharusnya polisi tetap memprosesnya ke pengadilan," kata Fickar.

Baca Juga: Dua Balita dari Suami yang Bunuh Istri Sendiri di Bekasi Alami Trauma, Belum Bisa Bicara

Hal tersebut disampaikan Fickar usai seorang ibu muda di Bekasi, Mega Suryani Dewi (24) dibunuh suaminya, Nando (25). Mega ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (9/9/2023).

KDRT yang menewaskan Mega ramai diperbincangkan usai polisi disebut mengabaikan laporan korban ke polisi pada awal Agustus. Polres Metro Bekasi sendiri membantah bahwa pihaknya mengabaikan laporan KDRT.

Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kekerasan fisik dalam KDRT adalah delik biasa sehingga polisi tidak memerlukan laporan untuk mengusut kasus. Ia menyebut terdapat tiga jenis kekerasan dalam KDRT, yakni kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi.

"Seharusnya polisi tetap melanjutkan perkara penganiayaan itu karena kekerasan itu pidana umum yang tidak bisa dihentikan," kata Fickar sebagaimana dikutip Kompas.com, Kamis (14/9).

"Berdamai itu bukan dan tidak akan menjadi alasan pemaaf (pelaku tidak dituntut), tetapi hanya dapat menjadi alasan yang meringankan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa Mega sempat melapor ke polisi atas KDRT yang dilakukan suaminya. Namun, Deden, kakak kandung korban, menyebut polisi memutuskan untuk menghentikan kasus.

"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung membantah kabar bahwa pihaknya menghentikan laporan KDRT korban. Ia menyebut korban tidak datang saat diminta hadir untuk kembali diperiksa setelah melakukan visum.


 

"Kami enggak ada menghentikan laporan (KDRT)," kata Kompol Gogo Galesung, Rabu (13/9).

"Kami telepon pastinya, kalau pelapor enggak datan, ini bagaimana Mega enggak angkat telepon," lanjutnya.

Ia menambahkan, polisi kemudian mendapat pesan dari Mega yang menyampaikan bahwa korban tidak bisa datang karena sudah kembali ke suaminya. Kompol Gogo menyebut korban hendak mencabut laporan.

Mega Suryani Dewi dibunuh suaminya saat anak-anak mereka yang masih balita berada di tempat kejadian perkara. Sebelum dibunuh, Mega mengaku ke pihak keluarga kerap mengalami tindak kekerasan dari Nando.

Baca Juga: Suami di Bekasi Bunuh Istri di Depan Anaknya yang Masih Balita, Berikut Kronologinya

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x