Kompas TV nasional rumah pemilu

Jelang Pendaftaran Pilpres 2024, Ganjar dan Cak Imin Sudah Kantongi SKCK

Kompas.tv - 16 September 2023, 21:50 WIB
jelang-pendaftaran-pilpres-2024-ganjar-dan-cak-imin-sudah-kantongi-skck
Ilustrasi surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK. Ganjar dan Cak Imin sudah mengantongi SKCK. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sudah mengantongi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri sudah menerbitkan SKCK tersebut. 

"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden dan wakil presiden, yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," kata Brigjen Ramadhan di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Mengulik Kekuatan Dukungan Mahfud MD dan Ridwan Kamil jika Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

Ia bilang bahwa SKCK Ganjar dan Cak Imin telah diterbitkan pada Kamis (14/9) kemarin. Sayangnya, Brigjen Ramadhan tak merinci nomor SKCK untuk bakal capres dan bakal cawapres itu.

Sebagai informasi, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

Dalam hal Pilpres 2024, SKCK menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi oleh bakal capres dan cawapres. Dalam hal Pemilihan Legislatif (Pileg) calon anggota legislatif juga harus menyiapkan SKCK.


 

Ganjar Pranowo sendiri merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sementara Muhaimin Iskandar telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan yang diusung oleh Partai NasDem.

Baca Juga: Langkah Pasangan Anies - Cak Imin Siap ke KPU, Usai PKS Merapat

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada 19 Oktober - 25 November 2023.

Namun, ada pencana perubahan atau pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023.

Rencana tersebut sudah tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x