Kompas TV nasional hukum

Bacakan Replik, Jaksa Tetap Minta Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.tv - 25 September 2023, 17:31 WIB
bacakan-replik-jaksa-tetap-minta-lukas-enembe-dijatuhi-vonis-10-tahun-6-bulan-penjara
Jaksa membacakan replik dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, sebagaimana tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

"Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan, maka kami menyatakan tetap pada tuntutan, yakni supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata jaksa.

Pasalnya, jaksa menilai Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

"Supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

Uang pengganti tersebut selambat-lambanya dibayar satu bulan setalah putusan pengadilan memiliki hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," sambung jaksa.

Baca Juga: Lukas Enembe di Sidang Pleidoi: Saya Gubernur Papua Clean and Clear

Tak sampai disitu, jaksa KPK meminta majelis hakim mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, menerima suap sebesar Rp45.843.485.350.

Lukas didakwa menerima suap sebanyak Rp10.413.929.500 yang berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Kemudian, Lukas disebut juga menerima suap sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budi Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menyita sejumlah aset berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar terkait perkara ini.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x