JAKARTA, KOMPAS.TV - Sertifikat tanah merupakan dokumen yang menunjukkan bukti legalitas kepemilikan atas sebidang tanah.
Dokumen ini memiliki peran krusial dalam mencegah terjadinya konflik dan perselisihan mengenai penguasaan tanah di kalangan masyarakat Indonesia.
Untuk mendukung penyelenggaraan pembuatan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengenalkan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, PTSL merupakan suatu proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak.
Program ini mencakup registrasi tanah yang belum terdaftar sebelumnya di suatu kawasan desa, kelurahan, atau setara dengannya.
Baca Juga: Seorang Pria di Jember Jual Tanah Orang Tua Senilai Rp700 Juta untuk Judi Online
Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.
Inisiatif ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
Program ini menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. PTSL, sebagai bagian dari kewajiban pemerintah, diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yaitu sandang, pangan, dan papan.
Proses sertifikasi tanah ini menjadi realisasi dari komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat.
Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Berapa?
Untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, Anda harus melalui serangkaian langkah.
Sesuai informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah tahapan proses secara lengkap:
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan dalam periode tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
PTSL diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya tambahan yang dikenakan oleh BPN mulai dari tahap pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Perlu digarisbawahi, terdapat biaya yang harus dibayarkan selama tahap pra-sertifikasi, seperti kewajiban membayar BPHTB, penyediaan surat tanah, atau pembuatan dan pemasangan tanda batas.
Baca Juga: Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Sebagai pemohon, Anda perlu menyiapkan data fisik yang mencakup hasil pengukuran bidang tanah dan menunjukkan tanda batas.
Hal ini bertujuan agar petugas dapat mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Sementara itu, data yuridis mencakup dokumen-dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan atas suatu bidang tanah, seperti surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak terkait untuk setiap bidang tanah.
Selanjutnya, data yuridis tersebut perlu dikumpulkan dan disampaikan kepada petugas melalui aplikasi Survei Tanahku, dengan rincian sebagai berikut:
Itulah langkah-langkah untuk mengajukan atau mengurus sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.