Kompas TV nasional hukum

Alasan Mantan Pegawai KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Mentan, Ada Kaitan dengan Pilpres 2024

Kompas.tv - 3 Oktober 2023, 11:59 WIB
alasan-mantan-pegawai-kpk-febri-diansyah-jadi-pengacara-mentan-ada-kaitan-dengan-pilpres-2024
Mantan jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah mengungkapkan alasan pihaknya bersedia menjadi pengacara Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Salah satunya, kata Febri Diansyah, karena adanya isu bahwa dugaan korupsi yang tengah diusut KPK itu terkait dengan kontestasi politik pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Karena itu, Febri Diansyah bersama rekannya yang juga mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang bersedia menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: KPK: Ada Pihak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi di Kementan, Barang Bukti Disobek dan Dihancurkan

Adapun keduanya jadi kuasa hukum Mentan sejak 15 Juni 2023, atau ketika dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sedang diselidiki KPK.

Diketahui, Rasamala merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.

Baik Febri maupun Rasamala kini bekerja sebagai pengacara di Visi Integritas Law Office.

“Kami juga membaca, mendengar sejumlah pihak, sejumlah isu mengaitkannya dengan isu politik atau Pilpres (pemilihan presiden) di 2024,” kata Febri dikutip dari Kompas.com, Senin (2/10/2023).

Seperti diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan satu dari dua politikus Partai Nasdem yang tersisa di Kabinet Indonesia Maju.

Menteri dari Nasdem sebelumnya, Johnny G Plate, juga dijerat soal kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transciever stations (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ini KPK Periksa Febri Diansyah dan Rasamala soal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Terkait dengan pilpres, hubungan Partai Nasdem dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat diisukan retak karena mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres).

Adapun Anies kerap disebut sebagai antitesis Jokowi.

Nasdem yang berada dalam koalisi pendukung pemerintahan Jokowi malah mendukung Anies maju capres.

Selain itu, alasan lainnya Febri dan Rasamala bersedia mendampingi Syahrul Yasin Limpo di tahap penyelidikan karena pihaknya melihat kasus itu isinya masih simpang siur dan perlu dikaji lebih jauh.

Terlepas dari setuju atau tidak terkait pandangan miring dan kesimpangsiuran, Febri dan Rasamala sebagai pengacara mengaku tetap fokus pada isu hukumnya.

Salah satu caranya adalah dengan menyusun pendapat hukum atau legal opinion yang biasa diberikan pengacara kepada kliennya.

Baca Juga: Kata Febri Diansyah usai Diperiksa KPK 7 Jam: Tak Ada Pertanyaan Penggeledahan di Rumah Dinas Mentan

“Isu hukumnya ditelusuri dengan cara penyusunan pendapat hukum tersebut. Itulah yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, Undang-Undang 18 tahun 2003,” ujar Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementan.

Adapun KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.

Salah satunya menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa soal Kasus Korupsi Kelapa Sawit, Mengaku Dibohongi hingga Negara Rugi Rp73 M

Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.

Belakangan, Ali menyebut, tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing dari rumah Syahrul.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

"Nanti, berapa jumlahnya apakah ada intinya dan lain-lain tentu itu di luar kewenangan dari KPK," tutur Ali.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x