Kompas TV nasional humaniora

5 Oktober HUT TNI, Ini Sejarah dan Peran Pentingnya

Kompas.tv - 4 Oktober 2023, 15:00 WIB
5-oktober-hut-tni-ini-sejarah-dan-peran-pentingnya
Link twibbon HUT ke-78 TNI tahun 2023 beserta logo, banner, tema dan ucapannya (Sumber: Twibbonize)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setiap 5 Oktober diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) setiap tahunnya. Seperti pada hari ini, Kams (5/10/2023) Perayaan HUT ke-78 TNI mengusung tema TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju.

TNI berjasa menegakkan kedaulatan dan mengamankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI juga memiliki sejarah panjang dalam memperjuangankan kemerdekaan Indonesia. 

Dikutip dari laman resmi tni.mil.id, angkatan bersenjata Indonesia ini dibentuk ketika perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Saat itu, bangsa Indonesia berjuang dari ancaman bangsa kolonial yang berupaya merebut wilayah Indonesia dengan gencatan senjata.

Baca Juga: TNI Gelar Pameran Alutsista Di Anjungan Losari Jelang HUT TNI 78

Untuk mengatasi hal tersebut, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang semula Badan Keamanan Rakyat (BKR) dibentuk pada 5 Oktober 1945. Inilah cikal bakal lahirnya angkatan bersenjata Indonesia.

Kemudian, terjadi perubahan lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) guna memperbaiki susunan yang sesuai dasar militer internasional.

Di tengah perjuangan menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia, pemerintah berupaya menyempurnakan tentara serta menyatukan dua kekuatan bersenjata, yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat. 

Pada 3 Juni 1947, Presiden resmi mengesahkan berdirinya TNI. Pada periode demokrasi liberal telah terjadi berbagai pemberontakan dalam negeri. 


TNI bersama kekuatan komponen bangsa bergerak menumpas satu per satu pemberontakan di Indonesia. Kemudian, pemerintah menyatukan organisasi angkatan perang dan kepolisian menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 1962. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, peran, fungsi, dan tugas TNI mengalami perubahan. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dan keamanan.

Kemudian, dalam menjalankan tugasnya mengikuti kebijakan dan keputusan politik negara. TNI mempunyai fungsi, di antaranya sebagai pelindung terhadap berbagai bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam negeri yang berpotensi mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Baca Juga: Jelang HUT TNI Ke 78, Kodam XIII Merdeka Gelar Bazar Murah

Selain itu, TNI juga bertindak terhadap berbagai bentuk ancaman dan memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x