Jaksa KPK juga memohon agar hak Lukas Enembe untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua dakwaan terhadap Lukas Enembe. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sejumlah Rp45.843.485.350.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selanjutnya, Lukas juga diduga menerima suap sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp1 miliar dari Budy Sultan, yang menjabat sebagai Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis yang akan berlangsung hari ini.
Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Lukas yang tidak memungkinkan. Petrus mengatakan tatapan mata Enembe tampak tanpa ekspresi ketika dia menjenguknya di rumah sakit.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan, ia menatap tanpa ekspresi," ujar Petrus, Minggu (8/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Petrus mengungkapkan pada Minggu, ia beserta rekan-rekannya telah mengunjungi Lukas Enembe di unit stroke RSPAD Jakarta.
Ia mengatakan Lukas tengah diinfus dan dipasangi perangkat pemantau detak jantung. Ia menambahkan Lukas juga tampak dalam keadaan lemas.
Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa: Itu Punya Rijatono Lakka
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.