Kompas TV nasional politik

Kata PJ Gubernur Jabar soal Anies Dilarang Pakai Gedung Indonesia Menggugat: Aturan Harus Ditegakkan

Kompas.tv - 9 Oktober 2023, 22:58 WIB
kata-pj-gubernur-jabar-soal-anies-dilarang-pakai-gedung-indonesia-menggugat-aturan-harus-ditegakkan
Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Jalan Brawijaya no 10, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menjelaskan, Gedung Indonesia Menggugat (GIM) tidak bisa digunakan oleh Bakal Capres Anies Baswedan pada Minggu (8/10) karena tidak sesuai izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.

"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Senin petang.

Pertama, Bey menjelaskan, ada pengajuan permohonan izin yang di dalamnya disampaikan bahwa akan digunakan untuk diskusi.

Baca Juga: Ketika Anies Ingin KPK Kembali Independen Seperti Dulu: Jadi ASN Bikin Mereka Tak Mandiri

Hal itu kemudian dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar bahwa kegiatan di gedung itu untuk diskusi, bukan untuk politik.

Namun, satu hari menjelang acara, lanjut Bey, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan Capres dan Cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan yang dimaksud adalah Imbauan KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

Hal tersebut kemudian dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN,” ujar Bey Machmudin. 

Baca Juga: Ini Alasan Zulhas Sebut Pilgub DKI Jakarta 2017 Era Anies dan Ahok Terburuk

“Di mana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye,” katanya.

Akhirnya, kata Bey, Disparbud yang dalam posisi menegakan aturan menurunkan spanduk dan baliho tersebut. 

Serta mengonfirmasi ulang pada pemohon izin bahwa acara tersebut bukanlah diskusi dan ada unsur politik di dalamnya.

"Kemudian informasi dari Kadisparbud, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Kemudian disampaikan izin kami cabut,” ujarnya.

“Di situ pemohon mengerti, tapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggunggat dan Kadisparbud memberikan kebijakan untuk memberikan izin tapi hanya di halaman,” katanya.

Baca Juga: Tanggapan Anies Baswedan Soal Konflik Palestina dan Israel di Gaza

Terkait dengan informasi pada 17 September 2023 lalu, Gedung Indonesia Menggugat digunakan oleh relawan Ganjar Pranowo, Bey mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut tidak tertera jelas capres-cawapres.

"17 September, relawan dari Bacapres lain, informasi yang saya dapat dari ASN, tidak tertera jelas capres-cawapres. Kalau hanya diskusi, kami akan berikan izin," ucapnya.

Sebelumnya, pada 17 September 2023, Kawan Juang Ganjar Pranowo (GP) melaksanakan kegiatan jalan sehat keliling jalanan Bandung sepanjang 4 km.

Star dari Plaza Cikapundung, jalan sehat ini melintasi sekitar area Braga, kemudian ke Jalan Wastukencana dengan melewati Gedung Indonesia Menggugat.

Kemudian, dilanjutkan ke Balai Kota Bandung, melewati Hotel Preanger, Savoy Homann, Gedung Merdeka, dan kembali lagi ke Plaza Cikapundung.

Baca Juga: Begini Beda Elektabilitas Anies, Ganjar, dan Prabowo Jika Disandingkan Bacawapres

Sementara itu, terkait dengan acara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dihadiri Kaesang Pangarep di SOR Arcamanik pada 8 Oktober 2023, Bey mengatakan, informasi yang didapat bahwa dalam acara itu tidak menyampaikan ajakan untuk memilih calon presiden atau partai tertentu.

"Jadi ASN hanya menegakan aturan, dan di acara Mas Kaesang tidak ada sama sekali atribut partai, ajakan memilih calon dan partai tertentu,” ujar Bey.

“Bahkan, beliau menyebut semua partai, capres mengajak generasi muda untuk menggunakan hak suara pada Pemilu. Jadi lebih ke diskusi,” imbuhnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x