Kompas TV nasional hukum

KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 10:24 WIB
kpk-bakal-dalami-dugaan-aliran-uang-korupsi-syahrul-yasin-limpo-ke-partai-nasdem
Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian menggelar dialog interaktif dengan ratusan anggota Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesa (Perhiptani) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/4/2023) (Sumber: Dok Kementan/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal mendalami aliran uang dugaan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

KPK merasa perlu mendalami soal aliran dana tersebut mengingat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Nasdem.

Adapun KPK secara resmi telah mengumumkannya status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tinggalkan Rumah Orang Tuanya di Makassar Usai Ditetapkan Tersangka KPK

“Apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Menetapkan tersangka, satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," ujar Johanis Tanak.

Dalam melakukan dugaan korupsi, Johanis menyebut Syahrul Yasin Limpo memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah.

Praktiknya, Syahrul dibantu oleh dua anak buahnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Bawahan Pungut Uang ASN Kementan, Nilainya Capai Rp13,9 M

Johanis menjelaskan, pungutan uang yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo berawal ketika politikus Nasdem itu melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

Setelah melantik kedua orang tersebut, kata Johanis, Syahrul Yasin Limpo kemudian membuat suatu kebijakan personal. 

"SYL membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya," ujar Johanis.

Atas perintah Syahrul, lanjut Johanis, Kasdi dan Muhammad Hatta kemudian menugaskan bawahannya untuk memungut uang dari lingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.

Penyerahan uang dari pejabat eselon I dan II itu kemudian dilakukan dengan cara tunai, transfer melalui rekening bank, hingga lewat pemberian barang dan jasa.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Pimpinan KPK, Tapi Bantah Serahkan Uang

"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi Kementan yang sudah di-mark up dari vendor di Kementan," tuturnya.

Adapun besaran uang yang dikumpulkan mereka, lanjut Johanis, dilakukan secara rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 atau sekitar Rp62 juta sampai dengan USD10.000 sekitar Rp156 juta.

Menurut Johanis, penggunaan uang oleh Syahrul tersebut diketahui oleh Kasdi dan Hatta, antara lain, untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh Tim Penyidik," kata Johanis.


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kasdi Subagyono Langsung Ditahan KPK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x