Kompas TV nasional politik

Pengamat: Kredibilitas MK di Tengah Pusaran Politisasi Yudisial

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 11:39 WIB
pengamat-kredibilitas-mk-di-tengah-pusaran-politisasi-yudisial
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Jelang putusan gugatan batas usia capres-cawapres, kredibilitas MK dipertaruhkan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK) sedang dipertaruhkan karena menempatkan posisi di tengah pusaran politisasi yudisial. Sepatutnya, hakim-hakim MK betul-betul bisa mematutkan diri sebagai negarawan dalam memutus gugatan soal batas usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.

Demikian Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengutarakannya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV yang mengangkat tema “Batasan Umur Capres-Cawapres Isu Konstitusional?”, Kamis (12/10/2023).

“Situasi hari ini betul-betul membawa Mahkamah Konstitusi dalam pusaran politisasi yudisial dan ini pertaruhan bagi Mahkamah Konstitusi karena kredibilitas MK itu masih sangat penting bagi Pemilu ke depan,” kata Titi Anggraini.

“Masih ada beban penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang membutuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini, sehingga saya kira Mahkamah mesti betul-betul mematut diri sesuai dengan posisi sebagai negarawan.”

Baca Juga: Bivitri: Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Itu Skenario Terburuk Demokrasi

Apalagi, Titi menilai tidak ada hal baru yang bisa mengubah putusan MK Nomor 15 tahun 2017 dan putusan nomor 50 tahun 2019. Dalam dua putusan tersebut menyatakan persoalan umur itu adalah legal policy, kewenangan pembentuk undang-undang.

“Tetapi memang yang menghawatirkan adalah soal persyaratan pengecualian bagi yang pernah menjadi kepala daerah. Memang secara faktual ini rumpunnya sama-sama executive, residence Gubernur, Bupati, Wali Kota dan selama ini Kepala Daerah itu menjadi sumber rekrutmen bagi kepemimpinan nasional,” ucap Titi.

“Tapi persoalannya adalah, kalau disamaratakan sampai dengan kepala daerah kabupaten kota itu juga menjadi problem tersendiri.”

Sepatutnya, kata dia, posisi politik dalam rumpun eksekutif yang selama ini menjadi sumber rekrutmen bagi kepemimpinan nasional tidak Bupati atau Walikota.

Baca Juga: Bivitri: MK Mungkin Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Polanya Sudah Tak Sesuai Teori

“Dalam konteks itu kita banyak skenario terhadap putusan putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya berusaha memahami okelah kalo dikecualikan untuk kepala daerah tetapi bukan langsung Bupati Walikota,” ujar Titi.

“Karena kalau dia menjadi promosi untuk pengisian posisi presiden ya mestinya gubernur yang diperbolehkan, bukan Bupati Walikota, melihat dari rumpun posisi eksekutif eksekutif.”


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x