Kompas TV nasional hukum

KPK Belum Putuskan Penahanan Syahrul Yasin Limpo setelah Ditangkap dari Apartemen

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 07:18 WIB
kpk-belum-putuskan-penahanan-syahrul-yasin-limpo-setelah-ditangkap-dari-apartemen
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian, Kamis (5/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar video. )
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditahan atau tidak setelah dilakukan pemanggilan paksa.

Setelah dipanggil paksa di salah satu unit apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam, Syahrul yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementan ini masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Kebag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan untuk penahanan tersangka SYL merupakan kewenangan penyidik dengan melihat dari syarat subjektif dan objektif penahanan.

Ali menegaskan dalam proses penanganan perkara, KPK merujuk pada aturan hukum acara pidana. Termasuk juga dalam menetapkan apakah tersangka harus dilakukan penahanan atau tidak. 

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali di gedung KPK, Kamis (12/10/2023) malam.

Baca Juga: KPK Beberkan Modus Korupsi-Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Kementan, Raup Rp13,9 Miliar!

"Ada syarat-syaratnya juga di dalam hukum acara pidana. Prinsipnya, tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang kemudian KPK lakukan, kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada," imbuhnya. 

Lebih lanjut Ali menjelaskan upaya pemanggilan paksa terhadap Syarul ini tidak terlepas dari kepentingan penyidik agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Kata dia, pemanggilan paksa atau penangkapan yang dilakukan penyidik dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Itulah yang kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakukan setiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujarnya. 

KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke NasDem

Selain Syahrul KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan. 

Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10/2023), sedangkan Syahrul dan Hatta diminta untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan KPK.

Atas perbuatannya Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x