Kompas TV nasional hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Penyelenggara Negara yang Diajukan Partai Garuda

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 13:07 WIB
mk-tolak-gugatan-syarat-capres-cawapres-pernah-jadi-penyelenggara-negara-yang-diajukan-partai-garuda
Ilustrasi suasana sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. MK menolak guagatan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres-cawapres.

Perkara yang dibacakan putusannya nomor 51/PUU-XXI/2023. Dalam permohohannya, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Diketahui, para pemohon menunjuk Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum dalam perkara ini. Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023.

Sebagai informasi, perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan Partai Garuda, perkara yang dibacakan putusannya adalah  Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Sebelumnya dalam sidang yang digelar hari ini, MK juga telah menolak  gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.


Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Di mana dalam gugatannyam PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 30 Tahun



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x