Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Jadi 40 Tahun atau Berpengalaman sebagai Kepala Daerah

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 15:56 WIB
mk-kabulkan-gugatan-usia-capres-cawapres-jadi-40-tahun-atau-berpengalaman-sebagai-kepala-daerah
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). MK menerima uji materi yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batas usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, Senin (16/10/2023). Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Edy A. Putra

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan, Senin.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, di mana Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Dalam permohohannya, pemohon ingin "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sama halnya dengan PSI, MK juga menolak permohonan uji materi yang diajukan Partai Garuda tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. MK juga menolak uji materi yang diajukan sejumlah kepala daerah terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca Juga: Alasan MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres yang Diajukan PSI

Adapun para pemohonnya ialah Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x