Kompas TV nasional hukum

Respons KPK soal MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh: Kami Menyayangkan tapi Tetap Menghormati

Kompas.tv - 19 Oktober 2023, 22:53 WIB
respons-kpk-soal-ma-tolak-kasasi-perkara-gazalba-saleh-kami-menyayangkan-tapi-tetap-menghormati
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6/2023). KPK merespons soal putusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak kasasi terkait vonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal putusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak kasasi terkait vonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, pihaknya menyayangkan putusan tersebut.

Pasalnya, pengadilan telah memutus Gazalba bersalah.

“Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023). 

Kendati demikian, Ali mengatakan, KPK tetap menghormati putusan yang menolak kasasi dalam perkara Gazalba tersebut.

"KPK prinsipnya menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap hakim agung Gazalba," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut saat ini, KPK masih menunggu salinan lengkap amar putusan kasasi MA untuk dipelajari lebih lanjut.

Sebab, sejauh ini belum diketahui pertimbangan kasasi tersebut.

Baca Juga: Tok! MA Tolak Kasasi KPK, Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Dalam kesempatan itu, Ali mengingatkan, meski Gazalba Saleh bebas dalam kasus suap tersebut, tetapi hakim agung nonaktif tersebut masih berstatus tersangka lain di KPK.

"Adapun Gazalba Saleh saat ini statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Gazalba Saleh.

Kasasi tersebut teregister dengan Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023. 

Putusan ini disampaikan Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso Budi Santiarto pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Dwiarso saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (19/10).

"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," sambungnya.

Dengan putusan tersebut, MA tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh.

Kasasi merupakan tahapan terakhir dalam proses peradilan yang bisa diajukan penegak hukum.

Sehingga, kebebasan Gazalba kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: TOK! Gazalba Saleh Divonis Bebas, Pertimbangan Hakim Tipikor Bandung Alat Bukti KPK Belum Kuat




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x