Kompas TV nasional rumah pemilu

Tidak Dilibatkan, IDI Pertanyakan Panduan Pemeriksaan Capres dan Cawapres oleh KPU

Kompas.tv - 21 Oktober 2023, 20:37 WIB
tidak-dilibatkan-idi-pertanyakan-panduan-pemeriksaan-capres-dan-cawapres-oleh-kpu
Anies Baswedan menerima dokumen dari Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan dr Budi Sulistya, bahwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan, Sabtu (21/10/2023). (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kali ini tidak dilibatkan dalam pemeriksan kesehatan Capres dan Cawapres 2024.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI dr Zaenal Abidin menjelaskan sejak Pemilu 2004 hingga pemilu 2019, IDI selalu terlibat dalam pemeriksaan kesehatan Capres dan Cawapres. 

Bahkan PB IDI sudah membuat panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal Capres-Cawapres dan telah memiliki hak cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor 000499341.

Zaenal menjelaskan pemeriksaan kesehatan ini bukan cek kesehatan biasa melainkan ada penilaian khusus terhadap Capres dan Cawapres. 

Oleh sebab itu pemeriksaan kesehatan Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 harus benar-benar kredibel, dapat dipertanggung jawabkan kepada bangsa Indonesia.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Jalani Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres, Apa Saja Prosedurnya?

"Yang ingin saya sampaikan, panduan pemeriksaan itu harus jelas. Saya tidak tahu apakah sama dengan yang dimiliki IDI sebelumnya atau tidak, tetapi saya akan memberi catatan bahwa panduan pemeriksaan IDI itu memiliki hak cipta, sebaiknya KPU berkomunikasi dengan IDI karena itu ada hak ciptanya," ujar Zaenal di program Breaking News KOMPAS TV, Sabtu (21/10/2023).

Zaenal menambahkan dalam panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal Capres-Cawapres yang dibuat IDI, ada serangkaian pemeriksaan yang harus dijalani.

Pemeriksaan kesehatan Capres dan Cawapers dimulai dengan analisis riwayat kesehatan, dilanjutkan dengan pemeriksaan jiwa, pemeriksaan psikiatri. 

Dalam pemeriksaan jasmani ada pemeriksaan penyakit dalam, jantung, pembuluh darah, paru bedah urologi, ortopedi, neurologi, mata, telinga hidung tenggorokan kepal leher, gigi mulut.

Kemudian ada pemeriksaan penunjang dan wajib dijalankan, pemeriksaan penunjang atas indikasi,   pemeriksaan laboratorium hingga pemeriksaan tanda tumor. 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x