Kompas TV nasional hukum

MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 12:10 WIB
mk-tolak-gugatan-batas-usia-maksimal-capres-cawapres-70-tahun
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Senin (23/10/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang meminta batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 70 tahun.

Adapun gugatan yang ditolak yakni perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari.

Di mana dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.

Para pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan yang diajukan Rio Saputro dkk. tersebut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon, untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.

Baca Juga: Hari Ini, MK Putuskan Gugatan soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

Anwar menyebut, gugatan tersebut kehilangan objek permohonan.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim konstitusi, Suhartoyo.

Sebelumnya, pada Senin (16/10) pekan lau, MK juga telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Adapun dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/202 Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Putusan tersebut membuka pintu bagi sejumlah mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun, salah satunya Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang saat ini berusia 36 tahun.


 

Seperti diketahui, Gibran saat ini sudah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Gerindra Yakin MK Bakal Tolak Gugatan yang Bisa Jegal Prabowo Maju Capres: Pasti Enggak Diterima

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x