Kompas TV nasional hukum

Bebas Murni, Mantan Sekum FPI Munarman Keluar dari Penjara Hari Ini

Kompas.tv - 30 Oktober 2023, 08:18 WIB
bebas-murni-mantan-sekum-fpi-munarman-keluar-dari-penjara-hari-ini
 Munarman saat mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Selasa (8/8/2023). Munarman akan bebas dari penjara pada hari ini, Senin (30/10/2023). (Sumber: Ditjenpas via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman disebut akan bebas dari penjara pada hari ini, Senin (30/10/2023).

Seperti diketahui, Munarman merupakan terpidana kasus terorisme dan telah mendekam di penjara sejak 2022.

Kabar bebasnya Munarman ini disampaikan Pengacaranya Munarman, Aziz.

"Insya Allah besok pagi (hari ini, Senin) di Lapas Salemba Jakarta kami akan menyambut kebebasan Munarman," kata Aziz Yanuar dalam keterangannya, Minggu (29/10).

Menurut penjelasannya, Munarman dinyatakan bebas murni hari ini dan terlepas dari apa yang disebutnya sebagai 'kriminalisasi' melalui instrumen terorisme.

Informasi bebasnya Munarman pada hari ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Edward Eka Saputra

"Berdasarkan keterangan dari Kalapas (Kepala Lapas) Salemba bahwa benar besok (hari ini) yang bersangkutan akan bebas," kata Edward, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mantan Sekjen FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia pada NKRI, Ungkapkan Pesan Ini

Diberitakan sebelumnya, Munarman dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus terorisme.

Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme. 

Terkait vonis tersebut, Munarman pun sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hukumannya diperbesar menjadi 4 tahun penjara.

Ia kemudian kembali menempuh upaya hukum, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya menjadi 3 tahun.


 

Pada selasa Selasa (8/8/2023), Munarman mengikrarkan sumpah setia pada NKRI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto mengatakan ikrar setia yang diucapkan oleh Munarman, menurut dia, merupakan bentuk keberhasilan proses deradikalisasi yang berjalan di Lapas.

“(Munarman) menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi,” ujar Yosafat dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Baca Juga: Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Munarman Jadi 3 Tahun Penjara

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x