JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik Kejagung sudah mempunyai bukti cukup keterlibatan dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
"Dan selanjutnya, setelah kami periksa kesehatan, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Achsanul Qosasi diduga menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Lantas, siapakah Achsanul Qosasi? Berikut profil singkatnya.
Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura, pada tanggal 10 Januari 1966. Sejak Oktober 2017, ia menjabat sebagai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ini menjadi kedua kalinya ia menjabat sebagai Anggota BPK setelah sebelumnya pada tahun 2014-2017 menjadi anggota VII BPK.
Sebelum berkarier di BPK, ia dikenal sebagai politikus Partai Demokrat dan pengusaha. Achsanul Qosasi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, dan Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004.
Selain aktif berpolitik, Achsanul Qosasi juga aktif di kancah sepak bola nasional. Ia pernah menjadi Bendahara PSSI dari tahun 2007-2011.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.