Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, MK Gelar Pemilihan Ketua Baru Pengganti Anwar Usman

Kompas.tv - 9 November 2023, 06:40 WIB
hari-ini-mk-gelar-pemilihan-ketua-baru-pengganti-anwar-usman
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan pimpinan baru pada Kamis (9/10/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pemilihan pimpinan baru (ketua) pada hari ini, Kamis (9/10/2023) 

Hal tersebut merupakan buntut dicopotnya Ketua MK Anwar Usman dari posisinya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengatakan, pemilihan ketua MK tersebut akan diselenggarakan pada pagi hari pukul 09.00 WIB.

"Sesuai dengan Putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi pukul 09.00 WIB melaksanakan PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemilihan pimpinan MK," kata Heru dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Rabu (8/11/2023).

Menurut penjelasannya, pemilihan pimpinan MK tersebut akan diawali dengan musyawarah mufakat. 

“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” imbuh Heru.

Diberitakan sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Putusan MKMK: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Langgar Kode Etik Berat

Sanksi tersebut diberikan karena Anwar Usman dinilai terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Jimly.

Tidak hanya itu, dalam putusan MKMK, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Anwar Usman Dipecat, Saya Setuju dengan Bintan Saragih



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x