Kompas TV nasional politik

Meski Riuh Putusan MKMK, Tim Prabowo-Gibran Tidak akan Mengubah Keputusan: Kita Terus Melangkah

Kompas.tv - 9 November 2023, 22:51 WIB
meski-riuh-putusan-mkmk-tim-prabowo-gibran-tidak-akan-mengubah-keputusan-kita-terus-melangkah
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani di Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Indonesia Maju tetap mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo meski Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres dinilai cacat dalam etika.

Penilaian cacat etika ini setelah Majelis Kehormatan MK memberhentikan hakim MK Anwar Usman dari jabatan ketua MK. 

Pemberhentian Anwar ini lantaran Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan. 

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pihaknya menghormati setiap proses dalam putusan MK. Termasuk mengenai putusan Majelis Kehormatan MK.

Namun Rosan juga mengingatkan putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 bersifat final yang harus juga dihormati. 

Baca Juga: Tanggapan Mahfud soal Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 Pasca Putusan Majelis Kehormatan MK

Dengan aturan tersebut partai yang tergabung di KIM sepakat mengusung Gibran sebagai pendamping Prabowo.

Ia juga menegaskan pihaknya hanya akan melihat aturan berdasarkan putusan yang sudah diputuskan.

"Kita tentunya harus menghormati semua proses yang telah ada, dan harus menghormati semua keputusan yang ada ya," ujar Rosan saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Dikutip dari Kompas.com

Lebih lanjut Rosan menyatakan saat ini pihaknya sudah masuk ke tahapan pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Pihaknya tidak mungkin lagi mundur ke belakang, lantaran pasangan Prabowo-Gibran sudah didaftarkan dan tinggal tunggu penetapan dari KPU pada 13 November nanti. 

Baca Juga: Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Kembali Disidangkan Pasca Anwar Usman Dicopot

Di sisi lain tim pemenangan juga sudah disusun dan siap menjalankan strategi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

"Kita selalu meyakini MK sebagai lembaga tinggi negara selalu memberikan yang terbaik untuk kita semua ya, dan kita harus selalu berpikiran positif dan bagaimana kita terus melangkah ke depan bersama-sama untuk Indonesia yang lebih besar dan lebih baik," ujarnya. 

Sebelum putusan Majelis Kehormatan MK terhadpa Anwar Usman, KOMPAS TV juga sempat menayakan kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dan Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra terkait wacana penggantian Gibran.

Herzaky yang merespons dan memastikan tidak ada wacana di KIM untuk mengganti posisi Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto karena sudah diputuskan bersama. 

"Mengapa mesti diganti?" ujar Herzaky melalui pesan singkat, Rabu (8/11/2023). 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x