Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Pemeriksa Pajak Perusahaan, Berperan Melakukan Kesepakatan di Lapangan

Kompas.tv - 10 November 2023, 07:47 WIB
kpk-tahan-2-tersangka-baru-pemeriksa-pajak-perusahaan-berperan-melakukan-kesepakatan-di-lapangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan dua tersangka baru kasus pengondisian penghitungan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2016 sampai 2017.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dua tersangka baru yang ditahan KPK masing-masing bernama Yulmanizar dan Febrian. Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka YMR (Yulmanizar) dan FB (Febrian) untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2023).

Baca Juga: KPK Sebut Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej Dua Pekan Lalu

Alex menjelaskan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).

Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno, yakni Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Selanjutnya, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL). 

Adapun putusan perkara para tersangka tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan penahanan terhadap Yulmanizar dan Febrian dilakukan karena KPK menemukan adanya keterlibatan kedua orang tersebut.

Hal tersebut berdasarkan bukti memadai yang diperoleh KPK dari proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan. Kemudian, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga: KPK Siap Buktikan Penetapan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Berbekal bukti-bukti tersebut, KPK akhirnya menyatakan Yulmanizar dan Febrian layak untuk dijadikan tersangka.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak.

Keduanya lalu ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Adapun yang melakukan deal dengan wajib pajak tersebut di lapangan adalah YMR dan FB.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair di PT Pertamina

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.


Selain itu, YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x