JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (9/11/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka ini telah diteken dua minggu yang lalu.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex, di Gedung KPK, Kamis (9/11/2023) malam.
Baca Juga: Eddy Hiariej Tak Tahu Sudah Jadi Tersangka, Kemenkumham: Belum Pernah Diperiksa dalam Penyidikan
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Laporan itu berisi dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum suatu perusahaan.
Sugeng menjelaskan adanya tiga peristiwa yang dinilai sebagai perbuatan pidana. Pertama, adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp4 miliar yang diterima Eddy dari asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana.
Pemberian uang tersebut berkaitan dengan seseorang inisial HH yang belakangan diketahui Helmut Hermawan. Helmut meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
"Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada," tutur Sugeng pada 14 Maret 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Sempat Klaim Fitnah
Peristiwa kedua adalah adanya pemberian dana tunai sebesar Rp3 miliar pada Agustus 2022. Uang tersebut diterima oleh anak bukan Eddy yang lain bernama Yosie Andika Mulyadi dalam bentuk pecahan dolar AS.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.