Kompas TV nasional rumah pemilu

Amnesty Internasional Sebut Polisi Paling Bertanggung Jawab di Kasus Dugaan Intimidasi Ketua BEM UI

Kompas.tv - 10 November 2023, 19:49 WIB
amnesty-internasional-sebut-polisi-paling-bertanggung-jawab-di-kasus-dugaan-intimidasi-ketua-bem-ui
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, di Program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (10/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut kepolisian sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan intimidasi yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang.

"Kepolisian paling bertanggung jawab, karena kepolisian punya tugas pokok dan fungsi untuk melindungi setiap masyarakat dari ancaman, dari penghukuman-penghukuman yang tidak benar atas ucapan, ungkapan, pemikiran pendapatnya di muka umum atau di berbagai forum," kata Usman di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (10/11/2023).

Ia lantas menekankan bahwa Kepolisian Daerah (Polda) setempat harus berperan aktif untuk menelisik orang yang mengintimidasi Melki dan keluarga, serta teman dan gurunya.

"Kalau ada anggota lain di luar kepolisian seperti klaim dari Kapolda yang mengatakan tidak satu pun anggota Polri yang terlibat, bukan berarti Polda setempat dibebaskan dari tugas mencari pelaku ini, justru kepolisian harus mengambil peran aktif, utk menemukan siapa kalau bukan anggota Polri," tegasnya.

Baca Juga: Hormati Keputusan MKMK, Gibran Persilakan Warga Menilai Pencalonannya Jadi Bacawapres Prabowo

Ia menilai, menyuarakan pendapat di muka umum, apalagi dilaksanakan di dalam forum-forum universitas adalah hak konstitusi setiap warga negara.

"Kritik terhadap penguasa adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Melki," jelasnya.

"Karena itu, pelakunya harus diusut dan saya kira negara punya kewajiban bukan hanya untuk mengusut intimidasi terhadap Melki tapi juga terhadap keluarganya, gurunya, dan juga sesama rekan mahasiswa serta siapa saja yang mengalami intimidasi karena sikap-sikap kritisnya terhadap negara atau terhadap pemerintah," terangnya.

Sebelumnya, dugaan intimidasi terhadap Melki dan orang tuanya terjadi usai Melki mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Melki mengaku sang Ibu sempat didatangi aparat kepolisian dan TNI untuk menanyakan kegiatan dirinya di rumah dan kapan biasanya pulang ke rumah. 

Melki mengaku ia dan kedua orangutanya diintimidasi oleh aparat TNI dan Polri karena mengkritik putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Ya, di rumah didatangi oleh aparat keamanan, ada dari TNI dari Polri menanyakan ke ibu saya," ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Kritik Putusan MK, Ketua BEM UI Ngaku Keluarganya Diintimidasi

Melki mengatakan, ibunya ditanya aparat kepolisian dan TNI perihal kegiatan yang ia lakukan selama di rumah serta kapan biasanya Melki pulang ke rumah.

Bahkan, kata Melki, intimidasi juga dialami gurunya di SMA 1 Pontianak, menjelang putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

Meski banyak ancaman dan intimidasi, Melki mengaku tak gentar untuk menyuarakan ketimpangan hukum yang sedang terjadi.

Menanggapi dugaan intimidasi oleh aparat TNI/Polri ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) buka suara. 

Mahfud menegaskan setiap warga negara bebas menyatakan pendapat dan dilindungi oleh Undang-Undang. Termasuk menyampaikan pendapat soal putusan MK terkait syarat batas usia Capres-Cawapres.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengirim tim untuk mendalami dugaan intimindasi yang diterima Melki beserta keluarga. 


 

Mahfud menjelaskan selain investigasi dugaan intimidasi, tim yang dikirim ini juga sebagai sikap negara agar peristiwa serupa tidak terjadi. Apalagi Presiden Jokowi sudah memerintahkan aparat Polri, TNI, birokrasi harus netral dalam semua peristiwa politik, khusus untuk Pemilu.

"(Intimidasi) itu tidak boleh. Itu pelanggaran atas asas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu. Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Mahfud menambahkan jika hal tersebut benar terjadi, maka hal ini menjadi persoalan serius dan setiap oknum aparat yang melakukan intiminasi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x