Kompas TV nasional hukum

Daftar Aset Achsanul Qosasi Disita Kejagung: SHM Ribuan Meter hingga Berbagai Macam Mata Uang Asing

Kompas.tv - 15 November 2023, 05:45 WIB
daftar-aset-achsanul-qosasi-disita-kejagung-shm-ribuan-meter-hingga-berbagai-macam-mata-uang-asing
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita barang bukti uang tunai milik tersangka Achsanul Qosasi di Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang juga anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita dari tersangka Achsanul Qosasi terdiri atas uang tunai, baik dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing. Serta aset benda berupa sertifikat tanah.

"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ (Achsanul Qosasi) pada tanggal 3 November di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS 4G, Segini Harta Kekayaan nya!

Aset benda atau barang atau dokumen yang disita penyidik Kejagung di antaranya sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor.

"Sertifikat SHM Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826 dengan perolehan tanggal 13 Maret 2023," ucap Ketut.

Kemudian, lanjut Ketut, penyidik juga menyita SHM tanah seluas 292 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri. 

Tanah tersebut diketahui berada di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, dengan perolehan pada 1 September 2023 berdasarkan satu buah akta jual beli, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.

Selanjutnya, penyidik juga menyita dua lembar deposito bank BUMN dengan jumlah deposito masing-masing Rp500 juta dan dua buah buku tabungan bank BUMN.

"Satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 3.000 dolar Amerika Serikat dan uang pertanggungan sebesar 1.875 dolar Amerika Serikat," ucap Ketut.

Baca Juga: Kejagung Cari Bukti Dana Rp40 Miliar yang Diduga Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain

Tak cukup sampai di situ, penyidik juga menyita uang tunai dengan rincian uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Poundsterling sebanyak 15 lembar.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x