Kompas TV nasional humaniora

Waketum MUI Sebut Tidak Pernah Rilis Daftar Produk Terafiliasi Israel

Kompas.tv - 16 November 2023, 08:11 WIB
waketum-mui-sebut-tidak-pernah-rilis-daftar-produk-terafiliasi-israel
Foto satelit Rumah sakit Al Shifa Gaza 11 November 2023. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel. (Sumber: Maxar / AP Photo)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.    

Baca Juga: Israel Serbu Rumah Sakit Terbesar di Gaza untuk Cari Jejak Hamas

"(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting," kata Amirsyah seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/11). 

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.  

Menurutnya, pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.

Menurut Amirsyah, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia.

Baca Juga: PM Kanada Minta Israel Berhenti Membunuh Anak-Anak Palestina, Netanyahu Marah

"Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan," ujarnya. 

"Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan," ucapnya. 

Agresi militer Israel di Gaza, Palestina, kata Amirsyah, merupakan kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.

"Tapi faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi," ujarnya. 

Baca Juga: Kemenag Usul BPIH Haji 2024 Rp105 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

MUI pada Jumat (10/11), mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.


Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x