Kompas TV nasional humaniora

Anggota DPR Tak Setuju Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta, Sebut Maskapai Mark Up Harga Tiket

Kompas.tv - 16 November 2023, 11:20 WIB
anggota-dpr-tak-setuju-biaya-haji-naik-jadi-rp105-juta-sebut-maskapai-mark-up-harga-tiket
Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis saat mengikuti Rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023). (Sumber: Dpr.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta tidak efektif. Menurutnya, usulan tersebut akan menambah beban calon jemaah haji.

"Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami, nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah," kata Iskan dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Dia mengatakan biaya haji digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi, layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup dan pembinaan jemaah haji.

"Sebetulnya yang menjadi penyebab biaya haji bengkak itu kan di biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah ya, menurut kami, di musim haji banyak sekali pihak maskapai yang melakukan mark up. Itu juga menjadi penyebabnya," ujarnya, dikutip dari laman resmi DPR. 

Baca Juga: 438 Agen Perjalanan Umrah Terancam Dibekukan karena Belum Ikut Sertifikasi Kemenag

Ia menyampaikan, pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, pelayanan haji masih dianggap banyak kekurangan.

Terutama persoalan distribusi makanan dan akomodasi atau transportasi yang dinilai kurang baik.

"Melihat pada tahun sebelumnya pelayanannya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Bagaimana jika dinaikkan menjadi 105 juta apakah pelayanannya juga akan membaik?" tanyanya. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah.

Angka tersebut lebih tinggi daripada BPIH 2023, yakni Rp90 juta per orang.

Peningkatan itu disebut disebabkan nilai tukar yang terus melemah hingga kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi.



Sumber : KOMPAS TV, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x