Kompas TV nasional hukum

Andhi Pramono Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar

Kompas.tv - 16 November 2023, 18:47 WIB
andhi-pramono-segera-disidang-bakal-didakwa-terima-gratifikasi-lebih-dari-rp-50-miliar
Eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai dimintai klarifikasi terkait LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono bakal didakwa menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar lebih. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Andhi akan segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto, kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Menurut penjelasannya, tim jaksa mendakwa Andhi menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar lebih.

Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp50,2 miliar dan 264,500 dollar AS serta 409,000 dollar Singapura," ujarnya.

Adapun dengan dilimpahkannya berkas perkara dan surat dakwaan tersebut, penahanan terhadap Andhi Pramono kini beralih menjadi wewenang pengadilan Tipikor.

"Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim," ucapnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Andhi Pramono di Batam Lewat Istri dan Mertua

Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/7/2023).


Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi saat yang bersangkutan menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Termasuk posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya itu untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. 

Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x