Kompas TV nasional peristiwa

Pengurus Masjid Istiqlal: Sikapi Fatwa MUI soal Israel secara Rasional

Kompas.tv - 16 November 2023, 20:28 WIB
pengurus-masjid-istiqlal-sikapi-fatwa-mui-soal-israel-secara-rasional
Kantor berita internasional ramai melaporkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari Jumat, (10/11/2023), yang menyerukan boikot barang dan jasa perusahaan yang terkait apalagi mendukung Israel. (Sumber: MUI)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram, banyak masyarakat yang mengunggah daftar produk yang disebut buatan Israel. Daftar produk yang jumlahnya lebih dari 100 itu dinarasikan haram dibeli.

Padahal, MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk tersebut.  

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung Israel," kata Wakil Ketua MUI  Anwar Abbas, Kamis (16/11/2023) .

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta K.H. Bukhori Sail Attahiri mengimbau masyarakat untuk rasional dalam menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pembelian produk dari produsen yang terafiliasi dengan Israel.

Bukhori mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk solidaritas Indonesia kepada Palestina. Ia mengingatkan agar fatwa tersebut jangan sampai menyulitkan masyarakat karena memboikot seluruh produk-produk yang terkait Israel.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Sebut Fatwa MUI Diperlukan untuk Dukung Kemerdekaan Palestina

"Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan," ucap Bukhori dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Dijelaskan Bukhori, fatwa MUI dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama.

Menurut dia, ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut.

Ia mengingatkan masyarakat agar solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik tidak berujung menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x