Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri Ancam Tindak Tegas dan Beri Sanksi Anggota Polisi yang Tak Netral di Pemilu 2024

Kompas.tv - 17 November 2023, 15:13 WIB
mabes-polri-ancam-tindak-tegas-dan-beri-sanksi-anggota-polisi-yang-tak-netral-di-pemilu-2024
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers mengenai perkembangan sejumlah kasus, di Jakarta. Mewakili Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya bakal menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang melanggar peraturan karena melakukan politik praktis dalam Pemilu 2024. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengancam bakal menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang melanggar peraturan karena melakukan politik praktis dalam Pemilu 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri netral dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.

“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Ramadhan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Jokowi Diisukan Gabung ke PSI Usai Pemilu 2024? Begini Jawaban Kaesang

Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Kemudian, diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.

Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” ucapnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

Baca Juga: Usai Diperiksa 4 Jam, Firli Bahuri Pergi dari Bareskrim Polri dengan Menutup Wajah! Ada Apa?

Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik

Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.

Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.

“Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi,” jelas dia.

Brigjen Ramadhan menambahkan sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

Baca Juga: Depan Jaksa Agung, Politikus PKB Sebut Lembaga Negara Diduga Tak Netral di Pemilu 2024

Ia pun menyebut, Polri secara intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral.

Misalnya, kata dia, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.

“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tandas dia.

Baca Juga: Polisi Tangkap Buron Pencuri Mobil Pick Up di Lampung saat Pesta Sabu, Kaki Ditembak


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x