Kompas TV nasional humaniora

Pemerintah Tawarkan Insentif untuk ASN di Pelosok, Naik Pangkat Lebih Cepat Dibanding Kota

Kompas.tv - 17 November 2023, 17:29 WIB
pemerintah-tawarkan-insentif-untuk-asn-di-pelosok-naik-pangkat-lebih-cepat-dibanding-kota
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). (Sumber: Menpan.go.id)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

DENPASAR, KOMPAS.TV - Pemerintah menawarkan insentif berupa percepatan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia ditempatkan di daerah pelosok.

Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Ia menerangkan, pemerintah menawarkan insentif kepada ASN yang bertugas di daerah pelosok agar tidak terjebak zona nyaman di kota.

“Buktinya lebih dari 100 ribu formasi kosong di daerah pelosok,” kata Menteri PANRB di Denpasar, Jumat (17/11/2023).

Percepatan kenaikan pangkat menjadi salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah kepada ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).

Baca Juga: Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2023 di sertificat.bkn.go.id dan Fungsinya

Ia menerangkan, kenaikan pangkat ASN di daerah pelosok lebih cepat daripada ASN di perkotaan.

Menurut dia, ASN di perkotaan membutuhkan waktu selama empat tahun untuk kenaikan pangkat. Sedangkan ASN di daerah pelosok bisa naik pangkat hanya dalam 2 tahun.

Insentif yang tertuang dalam Undang-Undang ASN tersebut diharapkan bisa mendorong mobilitas talenta ASN yang tak hanya menumpuk di kota, tetapi juga tersebar di daerah pelosok.

“Dokter dan guru kurang, tidak ada di sana (3T) seperti yang diharapkan hanya sebagian saja. Kalau pun ada (ASN), tahun berikutnya mereka pindah ke kota, padahal desa tidak hanya butuh infrastruktur air bersih tapi SDM hebat,” katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian PANRB juga sedang mengkaji wacana gaji tunggal (single salary) terkait budaya kerja di berbagai daerah, hingga bobot tanggung jawab tugas ASN.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Tes CASN Transparan: Nilai Langsung Keluar, Live Score di YouTube

Saat ini, pemerintah masih menerapkan percontohan gaji tunggal kepada pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


 

Ia mengakui sistem itu dapat mendorong efisiensi namun tidak menutup kemungkinan sistem itu justru belum tentu meningkatkan kinerja.

“Kalau single salary yang dimaksud itu gaji tunggal, tidak ada honor-honor, nanti orang yang kerja dan tidak kerja itu sama, orang pulang sore dan pulang pagi nanti sama. Padahal wilayah Indonesia luas, latar belakang beda, kantornya juga bermacam-macam. Ini pelajaran penting dan kami kaji,” katanya, dilansir dari Antara.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x