JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023).
Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida, Selasa, dikutip dari Antara.
Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.
Baca Juga: Buruh Jateng Optimis UMP 2024 Naik 15 Persen
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan UMP Ibu kota akan ditetapkan siang ini.
Berikut update wilayah yang sudah menetapkan UMP 2024, Selasa, pukul 13.00 WIB.
1. UMP Aceh 2024: Rp3,46 juta dari Rp3,41 juta(naik Rp47 ribu)
2. UMP Sumatera Barat 2024: Rp2,81 juta dari Rp2,74 juta (naik Rp68.973)
3. UMP Sumatera Utara 2024: Rp2,8 juta dari Rp2,71 juta (naik Rp99.822)
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.