Kompas TV nasional hukum

Wamenkumham Tersangka, Yasonna Laoly: Hargai Asas Praduga Tak Bersalah

Kompas.tv - 21 November 2023, 19:48 WIB
wamenkumham-tersangka-yasonna-laoly-hargai-asas-praduga-tak-bersalah
Foto Arsip. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly embali buka suara terkait status tersangka Wakil Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Sumber: Kanwil Kemenkum Ham Sulsel)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali buka suara terkait status tersangka Wakil Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Yasonna menyebut menghormati proses hukum yang berjalan, namun dirinya tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah.

Hal ini disampaikannya  usai rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

"Kita menghormati proses-proses seperti itu, pada saat yang sama kita juga menghargai asas praduga tak bersalah," kata Yasonna berdasarkan laporan Jurnalis Kompas Tv, Iryanda.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengeklaim mendapat laporan dari Eddy terkait adanya pernyataan dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tentang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya yang bersifat meralat.

"Saya baru dapat laporan dari Pak Wamen ada statement dari Johanis Tanak semacam menurut beliau semacam koreksi," jelasnya.

Meski demikian, Yasonna belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait koreksi yang dimaksud Johanis tersebut. Ia pun meminta waktu untuk memeriksa terkait pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut.

"Saya minta laporan dari Pak Wamen sudah ada statement dari pak Johanis Tanak. Saya belum baca tapi menurut beliau sudah ada, nanti akan saya cek," tegasnya.

Baca Juga: Yasonna Laoly soal Wamenkumham Jadi Tersangka Korupsi: Silakan Saja Proses

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023) malam.

Ia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata  Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Ia mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada koleganya di lembaga antirasuah agar teliti dan cermat dalam mengusut perkara tersebut.

“Lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” kata Johanis saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (21/11).

Baca Juga: Yasonna Mengaku Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham Eddy Hiariej Usai Ditetapkan sebagai Tersangka KPK


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Opini

Arch of Augustus di Rimini

28 April 2024, 07:05 WIB

Close Ads x