Kompas TV nasional hukum

Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Terancam DO dari Universitas Trisakti

Kompas.tv - 22 November 2023, 17:39 WIB
tersangka-penipuan-tiket-coldplay-ghisca-debora-terancam-do-dari-universitas-trisakti
Tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan baju tahanan oranye di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). Ghisca Debora Aritonang, penipu tiket konser Coldplay terancam Drop Out (DO) dari Universitas Trisakti. (Sumber: Kompas.com/Xena Olivia)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ghisca Debora Aritonang, penipu tiket konser Coldplay, terancam Drop Out (DO) dari Universitas Trisakti.

Kepala Humas Universitas Trisakti Dewi Priandini menyebutkan pihaknya tengah memproses surat panggilan kepada orang tua Ghisca.

Menurut penjelasannya, pembahasan surat panggilan tersebut sudah dilakukan sejak penetapan Ghisca menjadi tersangka penipuan. 

"Termasuk si Ghisca ini kita awal-awal memang diduga dua hari lalu, sudah dijadikan tersangka," kata Dewi dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Ia menyebut, pemrosesan surat panggilan tersebut dilakukan di tingkat fakultas oleh Komite Disiplin (Komdis).

"Jadi di kedinasan tiap fakultas itu kita ada Komdis (Komite Disiplin) atau Komite Etik. Itu yang menangani mahasiswa atau dosen yang diduga melanggar, misal narkoba, bawa senjata tajam dan lain-lain," jelasnya.

Dewi mengatakan, ada aturan yang berlaku untuk menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang bermasalah.

Dalam aturan itu, prosedur untuk memberhentikan mahasiswa bermasalah dari kampus yakni dilakukan dengan memberikan surat panggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebanyak tiga kali.

Sementara dalam kasus Ghisca, surat panggilan ditujukan ke orang tuanya, mengingat yang bersangkutan tengah ditahan pihak kepolisian.

"Ada surat panggilan pertama itu tiga kali. Ya bisa ke keluarga juga," kata Dewi.

"Kalau ke Ghisca juga enggak mungkin, karena sudah ditahan. Jadi orang tuanya. Jadi Trisakti mengikuti prosedur, aturan yang udah dibuatkan untuk panggilan pertama ke orang tuanya," jelasnya, dikutip dari Antara.

Ia pun mengatakan, apabila orang tua Ghisca tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, maka Ghisca secara otomatis akan dikenakan sanksi DO.


Baca Juga: Fakta-Fakta Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Dikenal Pandai Berbohong, Kini Raup Rp5,1 M Hasil Menipu

Diberitakan sebelumnya, Ghisca Debora Aritonang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023). 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan perempuan 19 tahun itu meraup Rp5,1 miliar dari hasil menipu enam reseller tiket konser Coldplay.

Uang hasil menipu itu digunakan Ghisca untuk membeli barang-barang mewah senilai Rp600 juta dan kebutuhan hidup sebanyak Rp2 miliar selama Mei-November 2023.

Namun demikian, polisi masih mendalami aliran dana yang diduga digelapkan oleh Ghisca, termasuk adanya dugaan uang tersebut disimpan di sebuah bank di Belanda.

Pasalnya, ia sempat pergi ke luar negeri dalam kurun waktu Mei hingga November 2023.. Polisi masih menyelidiki kepentingan Ghisca pergi ke luar negeri.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan nilai perputaran uang di rekening Ghisca Debora hampir mencapai Rp 40 miliar. 

"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (21/11/2023).

Ia membeberkan, jumlah transaksi rekening Ghisca sebesar puluhan miliar itu terjadi hingga periode November 2023.

Dari Rp40 miliar tersebut, Ivan menambahkan, transaksi terbanyak terjadi pada periode Mei sampai November 2023 yang nilainya di atas Rp30 miliar

Ia pun menyebut, pihaknya telah memblokir sejumlah rekening milik tersangka Ghisca Debora Aritonang.

Baca Juga: Deretan Barang Mewah yang Dibeli Ghisca Debora Hasil Menipu: Sandal dan Tas Hermes hingga Macbook

 




Sumber : Kompas TV/Antara.


BERITA LAINNYA



Close Ads x