Kompas TV nasional hukum

Mantan Ketua KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti

Kompas.tv - 24 November 2023, 09:00 WIB
mantan-ketua-kpk-desak-polisi-segera-tangkap-firli-bahuri-khawatir-kabur-dan-hilangkan-bukti
Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat tampil dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (26/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Abraham Samad mendesak polisi segera menangkap Ketua KPK Firli Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Samad meminta polisi segera mengeluarkan surat penangkapan karena Firli terindikasi kerap menghambat jalannya pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. 

"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan, yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah, karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Selain itu, Samad mengaku khawatir Firli akan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri apabila tidak segera ditangkap.

"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," ucap Samad.

Dia juga meminta agar penyidik kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tutur Samad.

Lebih lanjut, dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli merupakan momentum untuk melakukan bersih-bersih di KPK.

Baca Juga: KPK Tegaskan Firli Bahuri Masih Ketua KPK Meskipun Sudah Jadi Tersangka




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x