Kompas TV nasional hukum

Ajukan Praperadilan Jadi Perlawanan Firli buat Batalkan Penetapan Tersangka di Polda Metro Jaya

Kompas.tv - 24 November 2023, 20:10 WIB
ajukan-praperadilan-jadi-perlawanan-firli-buat-batalkan-penetapan-tersangka-di-polda-metro-jaya
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Puih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 

Gugatan praperadilan Firli dilayangkan melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dijelaskan, pendaftaran gugatan Firli tercatat Jumat (24/11/2023), dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

Pemohon yakni Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya yang saat ini dijabat oleh Irjan Pol Karyoto. 

Baca Juga: Surat Penetapan Tersangka Firli Diterima Istana, Itu Jadi Syarat Jokowi Berhentikan Ketua KPK

Dalam SIPP PN Jaksel juga tercatat sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Firli dilakukan pada Senin (11/12/2023). 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto membenarkan adanya permohonan gugatan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. 

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli dilakukan pada Seni (11/12/2023). Ketua PN Jaksel menunjuk Hakim Imelda Herawati sebagai hakim tunggal yang menangani perkara tersebut. 

"Jadi sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," ujar Djuyamto saat dikonfrimasi, Jumat (24/11/2023).

Dalam petitum Firli meminta PN Jaksel menyatakan tindakan termohon yakni Kapolda Metro Jaya yang menetapkan pemohon yakni Firli Bahuri sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca Juga: ICW: Alexander Marwata seperti Pengacara Firli, Bukan Pimpinan KPK

Dalam gugatan ini, Hakim Tunggal PN Jaksel diminta memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri. 

Hakim juga diminta menyatakan Laporan Polisi Nomor LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku. 

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga diminta untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Tanggal 9 Oktober 2023. 

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon." 

Baca Juga: KPK Bakal Beri Pendampingan Hukum untuk Firli Bahuri yang Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

"Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo," tulis gugatan tersebut. Dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (21/11/2023). Firli diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait kasus yang ditangani KPK. 

Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus ter tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri. 


 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x