Kompas TV nasional peristiwa

Kenapa HUT KORPRI Diperingati Setiap Tanggal 29 November? Begini Sejarahnya

Kompas.tv - 29 November 2023, 05:05 WIB
kenapa-hut-korpri-diperingati-setiap-tanggal-29-november-begini-sejarahnya
Logo KORPRI. (Sumber: korpri.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti diketahui HUT KORPRI setiap tahunnya diperingati pada tanggal 29 November. Tahun ini HUT KORPRI ke-52 diperingati pada hari ini, Rabu (29/11/2023).

Peringatan HUT ke-52 KORPRI 2023 bersamaan dengan berdirinya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) pada 29 November 1971.

KORPRI didirikan sebagai organisasi non-partai yang netral dan tidak memihak pada partai politik tertentu. 

Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 menetapkan berdirinya KORPRI sebagai wadah untuk menghimpun semua Pegawai Republik Indonesia. 

Tanggal 29 November ditetapkan sebagai HUT KORPRI dan dirayakan setiap tahunnya melalui Keputusan Presiden tersebut.

Selengkapnya, berikut sejarah 29 November ditetapkan sebagai HUT KORPRI.

Sejarah KORPRI

Dilansir dari laman BKPPD Pasuruan, berdirinya KORPRI tidak lepas dari sejarah panjang pemerintah Hindia Belanda di Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Hari Guru Nasional Diperingati Setiap Tanggal 25 November? Begini Sejarahnya

Pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari kaum bumi putera. 

Kedudukan pegawai ini terletak pada tingkat pegawai kasar atau kelas bawah, karena perekrutannya didasarkan pada kebutuhan penjajahan. 

Saat Belanda menyerahkan kekuasaan kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda secara otomatis dipekerjakan oleh pemerintah Jepang. 

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pada 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:

  1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI;
  2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator);
  3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat, setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949.

Baca Juga: Taspen dan Korpri Berkolaborasi Untuk Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Era RIS atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi-partai.

Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x